Tidak Ada Pemilihan Ulang Musnaglub KAN Solok


Keinginan kubu EdiwarmanTN Malin Batuah Imam Maharajo dan kawan-kawan minta diulang lagi Musyawarah Nagari Luar Biasa (Musnaglub) Kerapatan Adat Lubuk Sikarah Nagari (KAN) Solok, yang dipimpin Yoserizal, SH Dt. Manggung berhasil digagalkan dan tak jadi dilaksanakan.

mjnews.id - Dalam pertemuan cukup alot dan menegangkan di antara kedua pihak berseteru dipimpin Sekda Kota Solok, Drs. Nova Elfino Dt. Tunaro dan Kepala Dinas Kesbangpol Fidly Wendi Alfi di Balaikota, Sabtu (21/3).

“Iya dan benar. Kedua belah pihak berbeda pendapat dan pandangan serta bertengkar begitu lama tersebut di depan Sekda dan Kepala Dinas Kesbangpol setempat serta sejumlah Dt Nan 9, Penghulu Nan 12, Mamak Kepala Waris, Masyarakat Adat, Penasehat dan Pengurus Bundo Kandung serta Kepala Dinas Pariwisata Kota Solok.

Akhirnya, sepakat memilih perdamaian. Tidak ada niat dan tidak ada keinginan untuk mengadakan Musnaglub Ulang. Tidak ada dualisme kepemimpinan KAN Solok. KAN Solok tetap satu dan kompak di mana Ketua KAN Solok hasil Musnaglub Yoserizal, SH Dt. Mangguang dan pengurus.

“Maka itu Ketua KAN Solok Yoserizal Dt. Mangguang dan pengurus diminta supaya mengundang kami guna berdialog timbal balik kembali sekaligus merekat dan mempererat hubungan bersilaturrahmi kembali di antara sesama pemangku adat sempat terusik dan terputus selama ini di Masjid Tuo Masjid Lubuk Sikarah dalam waktu dekat,“ kata Jon Hendra Dt. Tankali.

Menurut Jon Hendra Dt. Tankali, jalan keluar terhadap perbedaan pendapat dan pandangan terjadi itu. Usul Jon Hendra Dt. Tankali dan kawan-kawan kepada Ketua KAN Solok Yoserizal Dt. Mangguang dan pengurus adalah kemungkinan melakukan penyisipan pengurus. Ide dan gagasan tersebut diamini sendiri Ketua KAN Solok Yoserizal Dt. Mangguang dan pengurus.


Alhamdulillah, Ediwarman Tn Malin Batuah Imam Maharajo bersama Agusmil, SH Dt. Magek Batuah sudah bertemu dan membahas rencana penyisipan pengurus dengan Ketua KAN Solok hasil Musnaglub Yoserizal dt Mangguang 23 Maret 2020.

Akibat pertikaian kedua pihak tersebut, proses pengurusan sertifikat tanah dan sawah-sawah masyarakat, pembuatan ranji keturunan dan penyelesaian gugatan tanah dan sawah dari kantor pertanahan setempat kepada KAN sempat tidak terkendala selama kurun waktu 4 (empat) bulan, karena intervensi dai Pemda Kota Solok bersama Ketua LKAAM H. M. Rusli Khatib Sulaiman, dengan jalan membuat keputusan tidak populer dan tidak tertulis, di mana Pemda setempat sempat mengeluarkan larangan agar Lurah dan Camat sementara dilarang melayani dan tidak memproses surat-surat masyarakat adat setempat.

Proses surat-surat masyarakat adat yang dilarang itu berhubungan tanah, sawah, proses pengurusan dan pembuatan sertifikat, ranji keturunan dan penyelesaian gugatan masyarakat adat yang berhubungan dengan Kerapatan Adat Nagari Solok, bahkan menfasilitasi pelaksanaan Musnaglub Ulang. (Zal Mega)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama