Bank Syariah Mandiri Bukittinggi Digugat Nasabah

Doni Satria.

mjnews.id - Tak kunjung mengembalikan jaminan, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bukittinggi digugat nasabahnya ke Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat.

Doni Satria, Nasabah Bank Syariah Mandiri selaku penggugat saat ditemui di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu (8/4/2020) membenarkan bahwa ia melalui kuasa hukumnya mengugat Bank Syariah Mandiri Cabang Bukittinggi tersebut.

Gugatan itu diajukannya, karena Bank Syariah Mandiri tidak kunjung mengembalikan SK PNS dan SK CPNS-nya yang dijadikan sebagai jaminan saat ia mengajukan kredit pada 2010 lalu. Padahal pinjamannya pada bank tersebut sudah lunas sejak tahun 2016 lalu.

“Kita menilai tidak ada itikat baik dari Bank Syariah Mandiri untuk mengembalikan SK PNS-nya yang dijadilan sebagai jaminan sejak 4 tahun lalu, sehingga kita melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi,” ujar Doni Satria.

Dijelaskan Doni, Awalnya, pada 2010, ia meminjam uang di Bank Syariah Mandiri dengan jaminan SK PNS dan SK CPNS. Pinjamam tersebut sudah ia lunasi pada tahun 2016 lalu. Setelah pinjamannya lunas tentu ia meminta SK PNS yang dijadikan sebagai jaminan di bank tersebut.

Pada tahun 2016 itu juga jelas Doni Satria, pihak Bank Syariah Mandiri berjanji untuk mengembalikan SK itu, namun hingga kini SK tersebut raib entah ke mana. Ia mempertanyakan kinerja pihak Bank Syariah Mandiri yang tidak profesional, sehingga dia sangat dirugikan akibat kinerja bank yang tidak profesional tersebut.

“Pihak bank menyepelekan SK saya yang diduga hilang di bank tersebut. Padahal SK sangat berguna untuk kenaikan pangkat dan SK tersebut harus dikembalikan jika akan pensiun,” ulas PNS Dinas Perhubungan Bukittinggi itu.

Akibat tidak punya SK lagi, Doni tidak bisa meminjam dana kepada pihak bank karena terkendala jaminan. Padahal saat ini dia membutuhkan pinjaman untuk membeli rumah.

“Awal tahun lalu, saya tanyakan lagi SK saya itu, namun pihak Bank Syariah Mandiri tidak dapat memberikan kepastian tentang SK tersebut. Kemudian saya meminta pinjaman dana sebesar Rp300 juta untuk membeli tanah dengan jaminan surat tanah itu, tetapi permintaan saya juga tidak dikabulkan Bank Syariah Mandiri,” ulasnya.

Karena tidak ada itikat baik lanjutnya, maka dia mengugat Bank Syariah Mandiri Cabang Bukittinggi ke Pengadilan Negeri Bukittinggi sebesar Rp750 juta.

Rabu kemarin Pengadilan Negeri Bukittinggi sudah menggelar sidang ketiga kasus gugatan nasabah bank Syariah Mandiri itu.

Humas PN Bukittinggi, Munawar Hamidi, SH membenarkan Pengadilan Negeri Bukittinggi sudah menggelar tiga kali sidang untuk mengadili kasus gugatan nasabah bank syariah Mandiri itu.

Dijelaskanya, perkara gugatan Doni Satria terhadap Bank Syariah Mandiri terdaftar di PN Bukittinggi No.15 tentang gugatan perdata tahun 2020.

“Ini sidang ketiga dan sidang yang dihadiri kedua belah pihak. Sebab 2 kali sidang sebelumnya tidak dihadiri pihak Bank Syariah Mandiri. Sidang ke 3 ini telah dihadiri kedua belah pihak dan majelis hakim langsung memberikan kesempatan untuk melakukan upaya mediasi,” kata Munawar.

Untuk kelancaran mediasi tersebut majelis hakim menunjuk Said Hasan sebagai Hakim Mediator, dan mejelis hakim juga memberikan kewenangan kepada hakim mediator untuk memfasilitasi mediasi selama 30 hari kerja.

Mediasi itu tambahnya, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2016, bahwa masing masing pihak yang berpekara wajib melakukam mediasi.

“Perkara itu, berlanjut atau tidak tergantung hasil mediasi, karena itu majelis hakim akan menunggu laporan dari hakim mediator tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Doni Satria, Tomy Z, SH membenarkan jika majelis hakim meminta dilakukan mediasi.

“Kami siap melakukan mediasi, namun hasil mediasi tersebut harus sesuai dengan gugatan kami,” ungkapnya.

Majelis hakim sidang perkara perdata tersebut diketuai M‘ria Mutiara, SH, MH dengan hakim anggota Munawar Hamidi, SH dan Dewi Yanti, SH. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama