DKI Jalankan PSBB, Transportasi Umum Maksimal 50% dari Kapasitas

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

mjnews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan wilayahnya akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan virus Corona (COVID-19). Transportasi umum, seperti bus, diizinkan berkapasitas maksimal 50% dari total kapasitas.

"Kapasitasnya (transportasi umum) turun 50%. Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).

Anies tidak mengizinkan kapasitas transportasi umum penuh terisi penumpang. Selain penumpang, jam operasional dibatasi.

"Jadi kita tidak izinkan penuh, tapi cukup 50%. Dibatasi jamnya dan dikurangi penumpang," jelas Anies.

PSBB di DKI Jakarta akan berlaku pada Jumat, 10 April 2020. Jam operasional transportasi umum dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.

"Akan dibatasi juga jam operasinya nanti dari jam 6 hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ujar Anies. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama