Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Rekening Efek Senilai Rp 5 Triliun


mjnews.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini telah melakukan penyitaan dan penitipan barang bukti rekening efek dalam kasus Jiwasraya. Total sebanyak 134 produk reksadana yang diselesaikan senilai Rp 5 triliun.

"Dari 135 produk reksadana dapat diselesaikan sebanyak 134 produk ( + 99%) dengan jumlah sebanyak 15.007.176.810 unit senilai Rp. 5.840.973.582.733," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan pers tertulis, Selasa (7/4/2020).

Hari mengatakan penyidik juga terus melakukan pemeriksaan berulang terhadap sejumlah saksi. Hal ini dilakukan, mengingat banyaknya pertanyaan yang perlu digali dari keterangan saksi.

"Semuanya merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang masih dianggap belum cukup atau terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI," ucapnya.

Hari menjelaskan saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu: Fund Manager PT. GAP Capital Akbar Kuncoro, Direktur PT. GAP Capital Soeharto, Direktur PT. GAP Asset Management Muhammad Karim dan Sekretaris PT. Maxima Integra Mariane Imelda.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sita Tanah 340 Persil Milik Benny Tjokrosaputro

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memasang plang penyitaan tanah hak guna bangunan (HGB) milik tersangka Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Total per tanah sebanyak 340 persil dipasangi plang penyitaan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Sejak Rabu, 1 April 2020 kemarin, tim penyidik telah mulai melaksanakan kegiatan pemasangan tanda (plang) penyitaan atas sebagian tanah hak guna bangunan (HGB) yang disita dari dan diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro sebanyak 340 persil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Hari mengatakan pemasangan plang penyitaan tertuang dalam surat izin dari Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Nomor 10/Pen.Pid/2020/PN.Cib tertanggal 9 Maret 2020. Plang penyitaan tanah dilakukan di Kecamatan Ciseeng dan Kecamatan Rumpin.

"Di Kecamatan Rumpin dan di Kecamatan Ciseeng Bogor," katanya.

Hari menyebut penyitaan tanah 340 persil milik Benny, tersebar di beberapa perusahaan. Sebanyak 196 HGB atas nama PT Candra Tribina, 77 HGB atas nama PT Putra Marga Tapa, dan 67 HGB atas nama PT Smart Rexa.

"Terdiri dari 196 HGB atas nama PT Candra Tribina, 77 HGB atas nama PT Putra Marga Tapa, 67 HGB atas nama PT Smart Rexa Kharisma," ujarnya. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama