LSM PAKIS: Usut sampai Tuntas Kasus “Hambalang” UNP


Kasus mangkraknya pembangunan gedung laboratorium olahraga Universitas Negeri Padang (UNP) jadi perhatian LSM dan pemerhati hukum di Sumatera Barat. Sebab, negara sudah dirugikan Rp 16 miliar lebih. Pihak penegak hukum diminta benar-benar serius mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

mjnews.id - Sebelumnya, tim ahli dari Kejari Padang sudah melakukan penyidikan terhadap gedung yang mangkrak itu. Bahkan, tim ahli membenarkan proses penyidikan masih berlangsung. Untuk itu minta pers bersabar menunggu hasilnya.”Sekarang kami belum bisa memberikan keterangan, jadi mohon bersabar,” ujar salah seorang tim ahli sembari membawa beberapa batang besi sebagai barang bukti.

St Syaril Amga, SH, MH, Aktivis Anti Korupsi dari Pusat Kajian Informasi Strategis (PAKIS).

Terbongkarnya kasus “Hambang” UNP itu berkat pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Padang beberapa bulan lalu, sebelum wabah Corona menyerang. Laporan itu langsung digarap pihak penegak hukum dan memanggil beberapa petinggi kampus yang terletak di Air Tawar Padang. Tak berlama-lama, Wakil Rektor II, Ir. Drs. Syahril ST., MSCE, Ph.D, langsung dipanggil diminta keterangan. Sebelumnya Kejaksaan telah memeriksa empat orang pejabat UNP lainnya seperti Afhalisma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Devi Yunita, Bendahara PPK, Konsultan Pengawas, serta Konsultan Pelaksana.

Menurut Syahril, dia dipanggil Kejaksaan buat diminta keterangan bukan sebagai saksi. Katanya wajar saja dia diminta keketarangan pada proyek pembangunan labor tersebut.” Jadi saya tidak diperiksa cuma diminta keterangan soal kebijakan,” kata Wakil Rektor II itu.

Terbengkalainya pembangunan gedung labor yang menelan biaya Rp Rp 16.522.360.000 itu patut dipertanyakan. Bahkan, semua persoalan di kampus tersebut tidak bisa pimpinan UNP lepas tangan.” Ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan pemakaiannya. Bagaimana proyek belasan miliar rupiah itu sampai terbengkalai. Apakah tidak ada pengawasan internal. Jadi semua masalah ini rektor harus diminta tanggungjawabnya,” ujar St Syaril Amga SH MH, Aktivis Anti Korupsi dari Pusat Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Kamis (9/4/20).

Ketua PAKIS itu rupanya tidak percaya dengan pengawasan internal seperti inspektorat. Dia menilai peranan pengawasan sangat lemah dan banyak celah yang dapat dimainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. ”Peran inspektorat di Kementerian Pendidikan, sangat lemah sekali. Pengawasan internal yang seharusnya dapat mencegah terjadinya praktek-praktek kongkalingkong dalam pembangunan di Kementerian Pendidikan belum terlihat nyata,” kata mantan wartawan Harian Umum Semangat itu.

Gerak cepat yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang mengusut kasus ini diberi apresiasi oleh LSM PAKIS. Sebab, pihak Kejaksaan lah yang punya kewenangan menuntaskan kasus yang merugikan negara belasan miliar rupiah.” Saya berharap Kejari Padang mengusut sampai tuntas kasus tersebut,” ujar St. Syahril Amga.

Peresminan kolam renang FIK UNP, berskala nasional oleh Menteri Ristek dan Dikti, Prof. DR. Muhammad Nasir, disaksikan Prof. Yanuar Kiram dan Prof. Syahrial Bakhtiar pada 6 Maret 2015. (ist)

Sebelumnya proyek itu dibangun dilokasi kolam renang UNP. Tepatnya, kolam untuk khusus cabang olahraga lompat indah. Kolam yang dalamnya 10 meter itu dibangun pada masa kepemimpinan rektor Prof Amsyar Safe’i. Bahkan, saat pembanguan kolam renang tersebut disaksikan beberapa wartawan olahraga yang hilir mudik ke Fakultas Ilmu Olahraga (FIK).

Hilangnya salah satu cabor lompat indah, ini tamparan bagi dunia olahraga khususnya Fakultas Ilmu Olahraga. Karena, UNP yang punya kolam lompat indah di Sumbar. Sekarang, telah ditimbun dan dijadikan labor olahraga, tapi tak juga selesai. Apakah kasus tersebut dibiarkan saja hilang tak tahu rimbanya?

“Kita kawal kasus ini sampai tuntas. Siapa yang terlibat harus bertanggungjawab meski pun di rektor. Mustahil pimpinan UNP tidak mengetahui mangkraknya pembangunan gedung labor itu,” ujar St. Syahril Amga.

Wakil Rektor II, Syahril menyambut baik penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan, karena yang bertanggungjawab mangkraknya pembangunan gedung itu adalah kontraktor. ”Jadi penyidikan ini sangat menguntungkan UNP, karena dapat bangunan yang baik. Kalau mereka menyalahi aturan tentu kontraktor yang bertanggungjawab,”ucapnya.

Disinggung ada keterlibatan rektor dengan kasus mangkraknya gedung tersebut. Syahril menjelaskan, kasus tersebut tidak ada hubungan dengan rektor.”Masalah ini tidak ada hubungan dengan rektor,” sebutnya.

Kronologis gagalnya proyek pembangunan laboratorium olahraga UNP tahun 2019, pihak UNP melakukan perkerjaan jasa kontruksi, bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) Univesitas, dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar lebih. Proses pelelangan proyek dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Universitas Negeri Padang.

Akhirnya, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Bangun Cipta Andalas Mandiri dengan masa kerja 180 hari, perkerjaan terhitung pada 10 Januari 2019. Namun dalam perjalanan rupanya melebihi batas waktu 180 hari kerja. Bahkan diberi tenggat waktu tidak juga selesai. Ketika dilihat dilapangan bangunan tersebut mencapai sekitar 62 persen. Dan diduga terdapat penyimpangan dimana spesifikasi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), senilai Rp 16.522.360.000.

“Jadi kasus ini tidak boleh didiamkam, karena jelas melanggar hukum dan ada dugaan indikasi korupsi. Bagi yang terlibat dalam proyek ini harus diminta tanggungjawabnya. Dan yang bungkuak makan saruang,” ucap Ketua LSM PAKIS itu. (almadi)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama