Positif Covid-19 di Pesisir Selatan Bertambah Dua Orang


mjnews.id - Di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat hingga Jumat (17/4/2020) terjadi pernambahan pasien positif Covid-19 sebanyak dua orang. Keduanya perempuan.

“Dua orang positif Covid-19 tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sampel swab di Labor Unand,” ungkap Kabag Humas dan Protokoler Setda selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan, Rinaldi, Jumat (17/4/2020) di Painan.

Dikatakan, kasus positif ke-5 dan kasus ke-6 tersebut, diduga disebabkan karena telah terjadi transmisi lokal di Puskesmas Tarusan, berasal dari kasus positif sebelumnya.

Sehubungan dengan adanya kasus nomor 5 dan kasus ke-6, saat ini gugus tugas dan seluruh pihak terkait telah mengambil langkah-langkah penting. Diantaranya, melakukan tracking ke belakang siapa saja yang pernah kontak dengan pasien kasus nomor lima dan enam, terhitung 14 hari sebelumnya. Mereka yang pernah kontak dengan kasus nomor lima dan enam segera akan diisolasi.

Kemudian, jumlah orang dengan status notifikasi atau Orang Tanpa Gejala (OTG) 2.577 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 65 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) empat orang. Empat orang PDP tersebut, satu orang dirawat di RSU M. Djamil Padang dan tiga orang lagi di RSUD M. Zen Painan.

Sementara hingga, Jumat (17/4/2020) pukul 13.00 WIB, Orang notifikasi atau OTG yang selesai menjalani masa pemantauan berjumlah 2.292 orang, bertambah 290 orang. Sebelumnya sebanyak 2002 orang.ODP yang selesai menjalani masa pemantauan berjumlah 220 orang.

PDP yang selesai menjalani masa pengawasan tiga orang. Pasien sembuh dua orang. Saat ini OTG dan ODP yang menjalani karantina di Rusunawa berjumlah sebanyak 63 orang.

Untuk mencegah penularan virus corona di Pesisir Selatan, Bupati Hendrajoni, kembali mengimbau masyarakat agar mematuhi instruksi bupati Nomor: 100/08/GTC-IV/2020 tanggal 6 April 2020 yang berisikan antara lain: masyarakat wajib memakai masker bila beraktivitas di luar rumah dan memakai masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis.

Bagi perantau yang pulang kampung dan pendatang yang ingin menetap sementara di Pesisir Selatan, agar melaporkan diri kepada walinagari dan Puskesmas terdekat, serta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Kepada camat, walinagari dan kepala kampung agar terus mensosialisasikan bahaya covid 19 dan manfaat memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. (*/hms)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama