Tarif 31 Ruas Tol Bakal Naik

Suasana gerbang tol (okezone)



Liputankini.com-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan ada 31 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif sepanjang 2021. Kenaikan tarif itu akan dilakukan bertahap dan dibagi menjadi empat klaster.


Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mencatat klaster pertama akan berlangsung pada Januari-Maret, sementara klaster kedua pada April-Juni. Lalu klaster ketiga akan berlangsung pada Juli-Agustus dan klaster keempat dilakukan pada September-Desember.


"Jadi pada 2021 akan ada 31 ruas yang akan mengalami penyesuaian dan ini sesuai arahan Pak Menteri. Kami mengharapkan ada empat klaster untuk penyesuaian tarif ini," kata Kepala BPJT Danang Parikesit, Selasa (2/2/2021).


Dia menjelaskan pada klaster pertama akan ada 10 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif. Kemudian beberapa ruas jalan tol yang baru-baru ini mengalami penyesuaian seperti tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) hingga ruas Surabaya-Gempol termasuk di dalamnya.


"Klaster kedua ada 3 ruas jalan tol, kemudian klaster ketiga ada 4 ruas jalan tol, dan klaster keempat ada 14 ruas tol," ungkap dia.


Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menambahkan ada sedikit perubahan tahapan kenaikan tarif tol di tahun ini. Menurut dia kenaikan bakal dilakukan ke dalam tiga klaster.


Klaster pertama akan berlangsung pada Januari hingga April di mana ada 10 ruas yang mengalami kenaikan. Lalu klaster kedua akan berlangsung Juni hingga Agustus, di mana akan ada 7 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan.


Sedangkan untuk klaster ketiga, yang berlangsung pada September hingga Desember akan ada 14 ruas yang mengalami kenaikan tarif.



"Maka itu kita memang usulkan empat, tapi beliau Pak Menteri PUPR menghendaki hanya tiga. Pasalnya bulan Januari beliau sudah umumkan beberapa luas yang sebetulnya jatuh temponya di 2020," tandas dia yang diwartakan okzone. 

(*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama