Walikota Mahyeldi Ansharullah, Senin (22/2/2021) melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara simbolis. (humas pemko) |
Liputankini.com-Walikota Mahyeldi Ansharullah, Senin (22/2/2021) melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) pribadi untuk tahun pajak 2020.
Hal itu dilakukan bertepatan dalam kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh 2020 yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu.
Mahyeldi mengatakan, atas nama pemko berharap seluruh wajib pajak khususnya para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemko dapat melaporkan SPT Tahunan PPh-nya lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan ke KPP.
"Alhamdulillah, pelaporan bisa dilakukan secara online atau e-filing. Upaya ini sangat bagus sekali, karena pajak telah bisa dilaporkan kapan dan dimana saja kita berada. Bukti pelaporannya langsung diterima secara elektronik,” ungkap Mahyeldi sewaktu menerima audiensi Kepala Kantor KPP Pratama Padang Satu, Agus Budihardjo beserta jajaran.
Hadir di kesempatan itu, Kepala KPP Pratama Padang Dua Prabowo Pribadi. Sementara kepala OPD yang mendampingi walikota diantaranya, Kepala Bapenda Al Amin, Kepala Inspektorat Andri Yulika dan Sekretaris BPKAD Elvira.
Agus Budihardjo menyampaikan, penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan Walikota Mahyeldi kali ini diharapkan menjadi contoh bagi semua masyarakat selaku wajib pajak khususnya para ASN di lingkup pemko Padang.
Agus berharap agar setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya melalui e-filing secara tepat waktu sebelum batas waktu penerimaan per 31 Maret 2021.
"Pak walikota termasuk dini dan cepat dalam melaporkan SPT Tahunan. Ini patut ditiru para wajib pajak lainnya, karena lebih awal tentu lebih baik. Apalagi sekarang sudah bisa melaporkannya secara online lewat aplikasi e-filing. Tidak perlu lagi ke kantor pajak menunggu antrian apalagi sedang dalam kondisi pandemi Covid-19," katanya yang dikuti[ dari laman facebook Humas Pemko Padang.