Mantan Walinagari Divonis 1,5 Tahun




LIPUTANKINI.COM-Mantan Walinagari Sei Sarik, Pariaman, Syamsuar panggilan Ambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Padang, Senin (29/3/2021).


Majelis hakim dengan pimpinan Yose Ana Rosalinda dengan hakim anggota Hendri Joni dan Elysa Florence menyatakan Syamsuar terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair Penuntut Umum, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menghukum terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata hakim ketua Yose Ana Rosalinda.

Selain itu, terdakwa Syamsuar juga dihukum membayar denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti  Rp146.460.673,55 subsidair enam bulan kurungan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gemilang menuntut terdakwa Syamsuar dua tahun penjara dalam kasus penggunaan dana desa 2015 itu.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan penasihat hukum, Titiek menyatakan menerima, sedangkan JPU Gemilang menyatakan pikir-pikir.(adi hazwar)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama