Eksepsi Linda Syofiati Ditolak Hakim

 lindok.jpg




Majelis hakim pimpinan Juandra dalam putusan sela, Jumat (28/5/2021) menolak eksepsi terdakwa Linda Syofiati.(adi hazwar)


PADANG-Majelis hakim  dipimpin Juandra dengan hakim anggota Elysa Florence dan Hendri Joni Pengadilan Tipikor Padang menolak eksepsi PH terdakwa Linda Syofiati, Jumat (28/5/2021). 

Pembacaan pututan sela tersebut dimulai dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh hakim anggota hingga akhir. Baru tiba putusannya, dibacakan hakim Ketua Juandra.

Linda Syofiati, mantan Kepala  UPT Puskesmas Sikapak, Kota Pariaman yang sebelumnya eksepsinya  diterima majelis hakim pimpinan Juandra ini. Akibatnya, penahanan Linda Syofiati ditangguhkan majelis hakim sejak putusan sela itu hingga kini.

"Memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a, b dan Pasal 156 ayat (1) dan (2) KUHAP serta pasal-pasal lain dan undang-undang lain mengadili menyatakan nota keberatan/eksepsi penasihat hukum, Linda Syofiati tidak dapat diterima,  memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 1/Pid Sus- TPK/2021/PN.Pdg atas nama terdakwa Linda Syofiati, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim ketua Juandra,

Hadir dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Eka Putra sedangkan penasihat hukum terdakwa, Syahril dan Devit Candra. (adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama