Warga miliki senjata api tanpa izin diamankan polisi |
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Dharmasray, AKP Suyanto bersama Kapolsek Sitiung Iptu Haryoto di daerah SP 6 Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (23/5/2021) dinihari.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto didampingi Kapolsek Sitiung Iptu Haryoto di Mapolsek Koto Agung, mengatakan Tim Opsnal Polres Dharmasraya gabung dan Unit Reskrim Unit Reskrim Polsek Sejajaran mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti.
Dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya mengamankan warga dengan inisial DP (47), warga Jorong Lagan Jaya, Nagari Simpangkur, Kecamatan Tiumang. "Tersangka memiliki senjata api laras pendek rakitan tanpa izin dan tiga butir peluru," kata Suyanto.
Dijelaskan Suyanto, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan ada warga yang memiliki senjata rakitan.
Laporan tersebut Lp/A/08/V-2021/ SPKT Polsek Sitiung Polres Dharmasraya. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya menemukan keberadaan tersangka dan langsung ditangkap dengan barang barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru tajam tajam aktif di daerah Jorong Lagan Jaya, Nagari Simpangkur, Kecamatan Tiumang.
Tersangka diamankan di Mapolres Dharmasraya guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Uundang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat, apabila mengetahui ada seorang yang memiliki senjata api dan amunisinya atau menemukan di mana saja dalam betuk apapun, segera hubungi polisi terdekat," kata Suyanto.(eko)