Dalam Sehari, Polsek Sutera Ungkap Tiga Kasus Judi

 Anggota Polsek tunjukkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian. (tribrata)


PAINAN-
Dalam melaksanakan Operasi penyakit Masyarakat Langkisau 2021, Polsek Sutera, Polres Pesisir Selatan mengungkap tiga kasus judi yang berada di wilayah hukumnya.

Di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Welly Anoftri bersama Unit Reskrim menangkap seorang pelaku judi toto gelap (togel online) berinisial A (36) di Kampung Lan Panjang, Kenagarian Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera, Senin (31/5/2021) sekitar pukul 13.00.

“Penangkapan setelah kami memperoleh informasi masyarakat, adanya judi togel di sekitar TKP,” kata Iptu Welly yang dikutip dari tribrata.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti uang tunai Rp48 ribu, enam lembar kertas rekap pemasangan nomor togel, ATM milik tersangka, satu unit handphone dan dua pulpen.

Malam harinya, Polsek Sutera menangkap empat pelaku judi permainan kartu ceki (koa). Keempat pelaku, HS (46), H (36), RM (20) dan T (46). Mereka ditangkap di Kampung Koto Baru Kenagarian Aur Duri Surantih Kec. Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (31/5) malam.

“Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp190 ribu, tiga set kartu ceki (koa) dan satu buah lampu,” kata Iptu Welly.

Selanjutnya kata Kapolsek, selang dua jam kemudian pihaknya kembali mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang diduga melakukan permainan judi kartu remi.

Dari penyelidikan, ditemukan tiga orang asyik bermain judi kartu remi (song) di Kampung Taratak Panas Kenagarian Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 02.00.

“Pelaku yang diamankan adalah WG (27), N (40) dan D (37). Mereka semua warga Taratak Panas Nagari Amping Parak Timur,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp275 ribu, satu  set kartu remi, dua buah lampu dan satu helai karpet.(*)




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama