Dua Bulan Menghilang, Pelaku Penusukan Ditangkap

 

Polisi tunjukkan tersangka penusukan. (tribrata)



PADANG-Setelah dua bulan menghilang, seorang remaja yang melakukan penganiayaan berat akhirnya ditangkap Polsek Padang Timur.

Remaja berinisial LS (18), ditangkap polisi saat sedang berada di rumahnya kawasan Simpang Haru, Padang, Senin (31/5/2021) sekitar pukul 21.00.

Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/23/B/III/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tertanggal 25 Maret 2021 terhadap korban Ardianto dalam perkara penganiayaan berat.

“Pelaku melakukan penganiayaan berat dengan melakukan penusukan kepada korban menggunakan sebuah pisau. Setelah kejadian, pelaku kabur melarikan diri,” katanya.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian tersebut berawal saat korban Ardianto bertengkar dengan orang tua tersangka dan memakinya dengan kata-kata kotor. Melihat hal tersebut, LS tidak terima lalu mencari korban.

Akhirnya, tersangka bertemu korban di lampu merah Simpang Haru yang mana saat itu korban sedang berada di mobil angkot jurusan Lubuk Lintah pada Kamis, 25 Maret 2021 sekira pukul 15.30.

“Melihat korban, tersangka menusukkan pisau enam kali ke arah punggung korban sebelah kiri,” terangnya yang dikutip tribrata.

Pelaku berhasil ditangkap, setelah pihaknya mendapatkan laporan dan informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. “Pelaku mengakui perbuatannya (penusukan) dengan barang bukti sebuah pisau,” ujarnya. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama