Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, 11 Saksi Telah Diperiksa

 

Fifin Suhendra



PADANG-Terkait kasus dugaan pembayaran ganti rugi jalan tol Padang-Pekanbaru, tim penyidik Kejati sudah memeriksa 11 saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 


Jumlah saksi yang diperiksa hingga kini tersebut,  diungkapkan Kasi Penkum dan Humas  Kejati Sumbar, Fifin Suhendra ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/6/2021). 

"Hari pertama Senin enam saksi, hari kedua,  Selasa empat saksi dan hari ini, Rabu satu saksi  diperiksa terkait kasus dugaan pembayaran ganti rugi jalan tol," kata Fifin Suhendra. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi diungkap Kejati Sumbar, Senin (28/6/2021). Hal ini diungkapkan Kajati Sumbar Dr. Anwarudin Sulistiyono kepada awak media pada peresmian Media Center Senin (28/6/2021).

Pada kesempatan tersebut Kajati Sumbar didampingi Wakajati Yusron, Asintel Teguh Wibowo, Aspidsus Suyanto, Koordinator lntelijen La Ode M Nursim, Kasi Dik llham Wahyudi dan staf lainnya.

"Saya mau menyampaikan Kejati Sumbar tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi jalan tol di Taman Kehati, Parit Malintang, Padang Pariaman," kata Kajati Sumbar itu.

Dengan mengangkat kasus tersebut, kata Kajati Sumbar itu, tidak akan menghambat proyek jalan tersebut.

Pihaknya telah menandatangi sprindik kasus tersebut 22 Juni 2021 lalu. "Kasus tersebut penyelidikan berasal dari Kejari Pariaman dan penyidikannya oleh Kejati Sumbar. Taman Kehati setahu kita milik pemkab kok diterima orang perorang jumlah sekitar Rp30 miliar," kata Anwarudin Sulistiyono. (adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama