Operasi Yustisi, 120 Pelanggar Diberi Sanksi

 

Ilustrasi. (sindonews)


PAINAN-Upaya menekan penyebaran virus Covid-19 terus dilakukan oelh tim Satgas Kabupaten Pesisir Selatan. Tim gabungan penegak perda melaksanakan operasi yustisi di kawasan Pantai Carocok Painan, Selasa (29/6/2021).


Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Damkar dan personel IV Jurai razia gabungan yang dipimpin Kasubag Pol PP Nova Linda dan turut dihadiri oleh Sekcam IV Jurai.

Tim gabungan memberikan imbauan terhadap masyarakat dan pengunjung pantai untuk selalu mematuhi prokes. Tim gabungan juga melakukan pendataan bagi pelanggar yang tidak pakai masker kedalam aplikasi sipelada dan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan berupa membersihkan lokasi wisata.

Dalam rRazia terdapat 120 pelanggar, dengan rincian 80 orang diberikan teguran lisan dan 35 orang diberikan sanksi sosial, membersihkan Lingkungan di lokasi wisata.

Kapolsek IV Jurai, AKP Zulhermansyah menerangkan, menginginkan masyarakat betul–betul patuh prokes. "Kami berharap timbul kesadaran mematuhi, apalagi wilayah Kecamatan IV Jurai masuk zona orange," katanya. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama