Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pengedar Sabu

 

Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya amankan terduga pengedar sabu. (eko)


DHARMASRAYA-Sebanyak dua pemuda yang diduga memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Selasa (1/6/2021) dinihari. 

Pelaku ditangkap di daerah Jorong Pasar Baru, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap.

Kapolres AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap yang ditemui di ruangan Satresnarkoba mengatakan, kedua tersangka diduga kuat melakukan transaksi dan gunakan sabu.

Dikatakan Rajulan, penangkapan kedua pelaku setelah ada informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga memiliki dan pengedar sabu dengan TKP di daerah Jorong Pasar Baru.

Mendapat informasi itu, petugas bergerak cepat. "Kami melakukan penyelidikan dan memang ada dua warga yang diduga memakai dan mengedarkan narkotika," kata Rajulan.

Polisi tak buang waktu, pelaku ditangkap. Tersangka yang ditangkap, UH (39), warga Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai. Satu tersangka lagi, RA (26), warga Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai.

Dikatakan Rajulan, dari pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

Dijelaskan Rajulan, barang bukti yang diamankan, antara lain satu buah kotak besi warna coklat tua yang di dalamnya terdapat  satu buah plastik klip bening  yang berisikan 19 paket diduga sabu. 

Barang bukti lain, satu buah plastik klip bening  yang berisikan 17 paket diduga sabu. Satu buah plastik klip bening  yang berisikan satu paket diduga Shabu. Kemudian, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar. Dua buah HP dan seperangkat alat hisab sabu.

"Kedua pelaku tersebut bersama barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap. (eko)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama