Alhamdulillah, Penuntut Umum dan Majelis Hakim Sependapat

 Ketua Pusbankum PN Padang, Ardisal, SH.,MH



PADANG
-Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang dengan pimpinan Agnes Sinaga dan hakim anggota Yose Ana Roslinda dan Leba Max Nandoko menghukum terdakwa Yasin Yusuf penjara seumur hidup, Selasa (6/7/2021).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilya Trisna dan lra Yolanda juga menuntut terdakwa Yasin Yusuf penjara seumur hidup, Rabu (30/6/2021).

Untuk pertama kali di Sumatera Barat, dituntut dan dihukum maksimal, penjara seumur hidup sewaktu Kajari Padang Ranu Subroto dan Kasi Pidum Yarnes.

Terkait kasus terdakwa Yasin Yusuf dakwaan penyalahgunaan kepemilikan narkoba dan dakwaan  tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sedangkan untuk terdakwa Mas'ud dakwaan kepemilikan narkoba tidak terbukti dan hanya dakwaan TPPU penerima pasif terbukti hingga majelis hakim memutuskan hukuman empat tahun penjara kepada Mas'ud yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara.

Bagi terdakwa Suzila  hanya dakwaan TPPU penerima pasif terbukti dan majelis hakim memutuskan dihukum tiga tahun penjara yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.

"Alhamdulillah putusan hakim sama dengan tuntutan penuntut umum. Berarti majelis hakim sudah mempertimbangkan dampak perbuatan  terdakwa secara mendalam," kata Ardisal, dari Pusbakum, Sabtu (10/7/2021).

Menurut Ardisal, idealnya putusan hakim itu tidak bisa dikomentari. (adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama