Dijatuhi Hukuman oleh KASN, Tiga Pegawai Membela Diri

Plh Sekda Edisar tunjukkan surat dalam jumpa ers

AROSUKA–Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Solok Edisar bersama Armen AP dan Asnur melakukan klarifikasi terhadap surat  dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menjatuhkan hukuman disiplin kepada ketiga ASN di pemerintah kabupaten.

Edisar mengundang sejumah wartawan untuk menyampaikan klarifikasi tersebut di ruang kerja Sekretaris Daerah di Arosuka, Kamis (22/7/2021).

Selain Edisar, juga hadir Kalaksa BPBD  Armen, Sekretaris BPBD Asnur, Kadis Kominfo  Deni Prihatni, Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Pemberhentian BKPSDM Sakar Soeib, Sekretaris inspektorat  Deri Akmal, Kabag Humas diwakili Kasubag Pelayanan Hubungan Media Afry Yanto. 

“Pertemuan ini untuk memberikan penjelasan terkait Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  Nomor : R 2395/KASN/7/ 2021 Tanggal 12 Juli 2021 perihal hukuman disiplin ASN atas nama Edisar, Armen dan Asnur,” jelas Edisar. 

Dikatakan Edisar dengan klarifikasi, diharapkan jelas duduk permasalahan tentang hukuman disiplin ini. Dharapkan tidak ada lagi berita simpang siur di tengah masyarakat tentang hukuman disiplin tersebut.

 “Pencabutan hukuman disiplin yang dilakukan mantan PPK ini adalah sah menurut hukum,karena pada awal kami mengajukan gugatan ke PTUN, kemudian ada kesepakatan damai antara PPK atau Bupati (Gusmal) dengan kami bertiga,” ujar Edisar. 

Setelah kesepakatan damai, jelas Edisar, keluar surat rekomendasi dari KASN, yang tidak jelas ujung pangkalnya. Bahkan sudah beredar di media sosial. Karena itulah pemerintah daerah melakukan klarifikasi dan penjelasan yang sesungguhnya kepada masyarakat Kabupaten Solok. 

“Salah satu alasan PPK (Bupati Epyardi Asda-red) bersedia mencabut gugutan yang sedang berjalan di PTUN adalah adanya kesepakatan damai  dan Kemudian PPK/bupati berkewajiban memulihkan nama baik kami dan mengembalikan pangkat dan jabatan kami ke posisi semula,” ujar Edisar.

Kronologis tuduhan kepada dia dan dua ASN lainnya, jelas Edisar, sebenarnya tanpa alasan.  Ini terbukti ketika mantan PPK mendapatkan rekomendasi netralitas ASN mengenai pribadinya.

Dibunyikan, KASN menyarankan apabila terlibat politik praktis serta pelanggaran yang berulang baru diberikan sanksi. Kemudian BKPSDM menaikan telaah staf ke bupati agar tindak lanjut dari rekomendasi KASN ini adalah dengan membentuk tim pemeriksa. 

“Tim pemeriksa ini diabaikan PPK sebelumnya, beliau justru langsung mendisposisikan surat dari KASN Dengan No R-4169/KASN/12/2020 yang dianggap menyalahi aturan tersebut,” jelas Edisar. 

Hal ini, jelas Edisar dan Armen AP, tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan KASN yang seharusnya memenuhi kriteria PP 53 tentang disiplin PNS.  \

“Kesalahan prosedur yang seperti inilah yang menjadi dasar PPK yang baru untuk mencabut kembali gugutan tersebut,” jelas Edisar. 

Setelah dilakukan pencabutan ini dan kesepakatan damai, makanya semua bentuk gugatan yang ada di PTUN berakhir dengan sendirinya. Kesepakatan damai merupakan hakikat yang paling tinggi dari sebuah Hukum. sehingga PTUN mencabut gugatan yang diajukan sebelumnya. 

“Pemerintah Kabupaten Solok sudah menyampaikan dua  surat, pertama dialamatkan ke KASN di Jakarta yang langsung di tandatangani Bupati Epyardi Asda selaku PPK yang baru, kedua kami juga melayangkan surat ketidaknetralan PPK yang lama dengan beberapa bukti,” kata Edisar.

"Kami merasa proses yang dilakukan kepada kami, tidak melewati proses Bawaslu karena kami bertiga tidak pernah dipanggil oleh BKPSDM. 

Sebagai ASN dan warga negara yang baik, kami berkewajiban membela ha-hak kami karena ini menyangkut masa depan dan harga diri kami dan keluarga,” jelas Edisar. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama