Satpol PP Amankan Ratusan Liter Tuak

 Petugas bawa tuak yang diproduksi di rumah warga. (kominfo)


PADANG PANJANG–Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Padang Panjang mengamankan minuman keras (miras) jenis tuak, Kamis (22/7/2021). Tuak itu diproduksi pasangan suami istri (pasutri) yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus yang sama.


Pengamanan dipimpin Kasi Penegakan Perda, Idris bersama Kasi Pembinaan dan Penyuluhan, Musja Afia Warsa. Bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas jual beli tuak di rumah yang dikontrak pasutri berinisial “SS” dan “HD” di salah satu kelurahan di Padang Panjang.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami dan tim langsung turun ke lokasi. Sebelum turun, tim dilepas dan diberi arahan Kabid Trantibum dan Penegakan Perda, Herick Eka Putra agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Perda Nomor 9/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat,” terang Idris yan dikutip dari Kominfo.

Di lokasi, katanya, tim menemukan barang bukti dua ember cat kapasitas 30 liter berisi tuak hampir penuh. Satu jeriken kapasitas kurang lebih 50 liter berisi tuak penuh. Satu jeriken kapasitas 50 liter yang berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter.

Meski mendapatkan perlawanan dari pemilik tuak, Satpol PP Damkar  tetap melanjutkan penertiban dan berhasil mengamankan semua barang bukti yang ditemukan ke Mako Satpol PP di Bancah Laweh.

“Sebelumnya pasutri ini sudah pernah ditertibkan dan diproses sampai persidangan beberapa bulan lalu. Kami pun tetap memantau aktivitas di rumah mereka. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses selanjutnya," kata Idris seraya mengatakan turut hadir dalam penertiban tersebut ketua RT, FKPM, LPM dan masyarakat setempat. 

Kasat Pol PP Damkar, M. Alber Dwitra memberi apresiasi kepada tim. Alber berharap ada peran dan dukungan dari masyarakat untuk memutus peredaran tuak ini. Masyarakat juga diminta sadar untuk tidak membiarkan peredaran, penyimpanan, konsumsi tuak di  Padang Panjang. “Jika ada, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan. Tidak hanya masalah miras, indikasi atau dugaan pelanggaran perda lainnya juga silakan laporkan,” sebutnya. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama