RPJMD Tanah Datar Ditetapkan, Pendapatan Daerah Jadi Perhatian

 

Bupati Tanda tangani Perda RPJMD di rapat paripurna DPRD Tanah Datar

BATUSANGKAR-Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanah Datar 2021-2026 disepakati menjadi peraturan daerah setelah delapan fraksi DPRD dapat menerima dan menyetujuinya. Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD di Pagaruyung, Kamis (22/7/2021).

Sidang dipimpin Ketua Rony Mulyadi didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani, bersama 25 anggota, serta turut dihadiri Wakil Bupati Richi Aprian, forkopimda, Plh Sekda Edi Susanto, asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, kabag dan undangan lainnya

Rony Mulyadi mengemukakan, penetapan RPJMD 2021-2026 telah dirumuskan di masing-masing fraksi dan melalui tahapan pembahasan melalui tim pansus, tim ranperda serta koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait.

Dikatakannya, sesuai Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepala daerah mempunyai tugas di antaranya menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD untuk dibahas bersama DPRD, dan ditetapkan paling lama enam bulan setelah dilantik.

“Setelah diputuskan, selanjutnya disampaikan kepada gubernur  dalam rangka evaluasi ranperda sesuai dengan ketentuan pasal 98 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata  Rony.

Bupati Eka Putra dalam menyampaikan apresiasi dan terima kasih dengan telah disepakati bersama Ranperda RPJMD 2021-2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui proses yang cukup melelahkan. 

Bupati mengemukakan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran Panitia Khusus DPRD Tanah Datar.

“Kami mengapreasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota DPRD yang terhormat selama pembahasan yang telah bekerja tanpa mengenal lelah bersama tim Ranperda pemerintah daerah beserta perangkat daerah terkait, terutama dalam mewujudkan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan dalam rangka mewujudkan visi Tanah Datar.

Bupati mengemukakan, dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang RPJMD kepada organisasi perangkat daerah segera menyiapkan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan kewenangan masing-masing berpedoman kepada RPJMD 2021-2026 dan dalam melaksanakan tugas dan fungsi  saling berkoordinasi dan harmonis sehingga saling seiring sejalan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

 “Juga kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan, kita kawal dan kita evaluasi demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini,” katanya yang dikutip dari siaran pers Bagian Humas Pemkab Tanah Datar.

Ketua Pansus Dedi Irawan menyebutkan, hasil pembahasan bersama dengan Tim Ranperda RPJMD 2021-2026 dengan beberapa catatan di antaranya untuk kinerja pendapatan daerah ke depannya lebih mengoptimalkan retribusi dan pajak berdasarkan NJOP, peningkatan ekonomi, diharapkan ketersediaan sarana dan prasarana seperti irigasi, ketersediaan pupuk dan akses jalan.

Selanjutnya, di bidang pendidikan diharapkan infrastruktur harus memadai untuk menghasilkan SDM yang unggul, bidang pariwisata agar mengoptimalkan pengelolaan destinasi wisata. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama