Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

 Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Dharmasraya, Ilza Putra Zulfa membacakan tanggapannya atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Adestra di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (28/7/2021). (adi hazwar)


PADANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilza Putra Zulfa meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Andestra menolak seluruh eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, Rabu (28/7/2021).

Sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum tersebut berlansung secara virtual. Majelis hakim, JPU dan penasihat hukum berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Padang, sementara terdakwa Asdesta di Rutan Anak Air, Padang.

Sidang kasus tersebut dipimpin hakim Khairulludin dengan hakim anggota Emria Fitriani dan Hendri Joni. Sementara, PH Didi Cahyadi Ningrat.

"Berdasarkan kesempulan kami di atas, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang mengadili dan memeriksa ini untuk memutuskan, menolak seluruh eksepsi darisSaudara penasihat hukum/terdakwa Asdestra, S.Pt tanggal 14 Juli 2021. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa  Asdestra," kata JPU Ilza Putra Zelfa.

Ini kasus dugaan korupsi wali nagari non aktif Koto Tinggi, Dharmasraya, Andestra tetapi bukan kasus korupsi dana nagari tetapi kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) anggaran 2010. 

Bansos berupa bantuan uang Rp350  juta kepada Kelompok Tani Karya  Dharma (KTKD) untuk membeli 44 sapi. Terdakwa Andestra menjadi pendamping program sarjana membangun desa  (SMD).

Menurut dakwaan Penuntut Umum pada 2015, sapi tersebut dijual untuk kepentingan pribadi. Hakim ketua Khairulludin menunda sidang Rabu (4/8/2021) dengan agenda putusan sela. (adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama