Luhut Wanti-wanti Pemerintah Daerah

Luhut Binsar Pandjaitan


JAKARTA-Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewanti-wanti pemerintah daerah untuk mempercepat pemberian bantuan sosial dan pengecekan ulang data penerima bansos.


"Mohon kepada Dinas Sosial dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak terjadi manipulasi data penerima bansos. Saya pikir penyiapan data, pengecekan data, verifikasi data itu betul-betul supaya jangan sampai ada data fiktif yang menerima bantuan," kata Luhut, Kamis (22/7/2021).

Dia menekankan, efektivitas PPKM yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 bergantung pada penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terutama yang berada di wilayah aglomerasi. Begitupun dengan masyarakat yang menjalani isolasi mandiri.

"Oleh karena itu sangat penting namanya bansos ini peranan penting karena nanti yang mungkin positif dan masuk karantina itu, bagaimanapun harus kita bantu dengan bansos ini jangan sampai kepala keluarga ini dipisahkan dari keluarganya dan tidak menerima bantaun dan saya kira penting mendapat perhatian kita," ujarnya yang dikutip dari detikcom.

Seperti diketahui, bantuan sosial tunai (BST) dan sembako akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) melalui jaringan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Kepala Bulog Budi Waseso menambahkan, pihaknya telah menyalurkan 55 ribu paket sembako yang disiapkan secara bertahap untuk seluruh Indonesia. Penyaluran bantuan beras diantarkan langsung ke alamat penerima bantuan.

"Kita sudah siap untuk menyalurkan dan harapan kami kerja sama dengan Kemensos melalui dinas sosial di seluruh wilayah dan mohon bantuannya para kepala daerah untuk aktifkan dinas sosialnya sehingga tidak ada hambatan," ujarnya.

Dia berharap, sebelum tanggal 30 Juli ini semua sudah sampai kepada tujuan dan langsung diterima by name by address (sesuai nama dan alamat). "Dilaporkan oleh PT POS bahwa sekarang kita kirim langsung kepada tujuan," kata Budi Waseso.

Sekedar informasi, pemerintah menargetkan 10 juta penerima bantuan sosial tunai Rp300 ribu per bulan ditambah dengan bantuan besar 10 kilogram. Sementara itu, bantuan PKH 18,8 juta. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama