Unit Reskrim Polsek Kutoarjo Amankan Pelaku Curat

 Pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Kutoarjo. 



PURWOREJO-Unit Reskrim Polsek Kutoarjo, Polres Purworejo mengamankan para pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah  Girirejo Barat, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo.

Informasi yang dihimpun awak media, peristiwa curhat tersebut terjadi Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 10.00. Saat itu korban Tunjlyah (65), warga   Kp. Girirejo Barat bersama suaminya Tri Nugroho, sekitar pukul 08.30 berangkat ke Bank Jateng Cabang Kutoarjo untuk pencairan pinjaman.

Suami istri ini mengendarai sepeda motor AA-3872-JV. Setelah menerima uang pinjaman Rp23 juta, lalu uang disimpan di dalam jok sepeda motor dan keduanya pulang, namun  istri korban singgah terlebih dahulu di tempat cucian motor/mobil di Girirejo Barat Kutoarjo. 

Sementara sang suami pulang untuk menemui petugas PDAM yang sedang memperbaiki saluran air. Ketika di depan rumah, sepeda motor yang dikendarai korban diparkir di depan dan ditinggal untuk menemui petugas PDAM.

Selanjutnya setelah urusan dengan petugas PDAM selesai, korban kembali menuju tempat parkir motornya dan melihat stopmap warna kuning yang ia taruh didalam jok motor sudah terbuka. Betapa kagetnya lagi saat mengecek jok motor, kondisi sudah rusak seperti dicongkel dan uang yang disimpan di bagasi jok juga sudah lenyap 

Mengetahui uang pinjaman dari bank Rp23 juta telah diambil pencuri, korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kutoarjo.

Unit Reskrim Polsek Kutoarjo yang mendapati laporan kasus curat tersebut segera melakukan penyelidikan. Alhasil polisi berhasil mengamankan tiga pelaku, IR (41), FE (37). 

Selain mengamankan para pelaku, diamankan pula barang bukti berupa satu sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, satu lembar KTP, satu buah besi bulat yang ujungnya diberi mur dan ujung lainnya dibuat pipih runcing (alat congkel jok dan sebuah HP. 

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Maruto melalui Kapolsek Kutoarjo, AKP Markotib menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan mencari target masuk di dalam bank, kemudian membuntuti sampai korban berhenti dan memarkirkan sepeda motornya, setelah sepeda motor terpakir kemudian korban meninggalkan sepeda motor tersebut. 

"Kemudian para pelaku mencongkel Jok sepeda motor korban dan mengambil uang yang sebelumnya telah dimasukan kedalam bagasi sepeda motor tersebut," kata Kapolsek

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara (Alex)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama