Ketua DPRD Direkomendasikan Diberhentikan dari Jabatannya

 

Paripurna keputusan BK DPRD Kabupaten Solok.

 


SOLOK–Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra direkomendasikan diberhentikan dari jabatannya oleh Badan Kehormatan DPRD dalam rapat paripurna, Jumat (20/8/2021).

 “Keputusan ini sudah sesuai dengan Pasal 20  Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2/2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok,” ujar Wakil Badan Kehormatan DPRD, Dian Anggraini.

Badan Kehormatan mengagendakan rapat paripurna untuk penyampaian laporan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua II Lucki Effendi, juga dihadiri Wakil Bupati Jon Firman Pandu, anggota DPRD, Forkopimda, Sekwan Mulyadi Marcos dan kepala SKPD .

“Menyatakan Saudara Dodi Hendra telah melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok,” tambah Dian Anggraini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor (pengadu), saksi-saksi, pemeriksaan atas bukti/petunjuk dan keterangan teradu (Dodi Hendra) serta keterangan para ahli yang dihadirkan, paparnya, sebagai bagian dari proses penyelidikan,  verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang dimaksud, menyatakan bahwa Dodi Hendra anggota DPRD periode 2019-2024 dari Partai Gerinda tidak menjalankan kewajibannya.

Dikatakan Dian, hal ini termaktub dalam pasal 373 junto Pasal 401 ayat (1) Undang-undang Nomor 17/2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan  Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42/2014. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama