Mantan Bendahara Nagari Salo Dihukum Satu Tahun dan Empat Bulan

 Majelis hakim pimpinan Yose Ana Roslinda membacakan vonisnya terhadap terdakwa Afrida Noerita di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (12/8/2021).(adi hazwar)


PADANG-Mantan bendahara/mantan Kaur Keuangan Nagari Salo, Baso, Agam, Afrida Noerita panggilan Rita dihukum satu tahun dan empat bulan penjara Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (12/8/2021) siang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rova Yofirsta dan Devitra Romiza  dari Kejari Agam menuntut terdakwa Rita dua tahun penjara karena terdakwa  bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider. Dalam sidang itu, terdakwa Rita didampingi penasihat hukum Bundo dari Posbakum.

Sidang dipimpin hakim ketua Yose Ana Roslinda dengan hakim anggota Emria Fitriani dan Elysa Florence. 

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Afrida Noerita panggilan Rita bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu, selama satu tahun dan empat bulan penjara," kata hakim ketua Yose Ana Roslinda.

Selain hukuman badan, terdakwa Rita juga dikenakan juga membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp174.864.069,06 subsider pidana penjara enam bulan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan begitu juga JPU. (adi hazwar)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama