Tidak Taat Prokes, 273 Warga Terjaring Operasi Yustisi

 Petugas minta warga taati protokol kesehatan. (kominfo)


PADANG PANJANG–Guna penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor 6/2020 Sumatera Barat, Senin (2/8/2021), kembali digelar razia Operasi Yustisi. Sebanyak 273 warga terjaring lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.


"Operasi yang dilakukan di Pasar Pusat Padang Panjang ini, kami menjaring 273 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker," sebut KBO Samapta Polres Padang Panjang, Iptu Kusnadi yang dikutip dari Kominfo.

Dijelaskannya, 273 pengguna jalan tersebut terdiri dari 246 pejalan kaki, 18 pengendara roda dua, dan sembilan pengendara roda empat.

Ditambahkannya lagi, pengguna jalan yang terjaring ditindaklanjuti dengan memberi sosialisi Perda AKB, diminta untuk membeli masker, dan dikenakan sanksi sosial langsung di lokasi.

"Kita menurunkan tim gabungan dari TNI/Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP Damkar, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan dalam operasi ini dengan harapan masyarakat  bisa lebih peduli lagi dengan penerapan prokes saat berada di luar rumah," harapnya. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama