Polisi bawa rokok ilegal yang diamankan dari sebuah gudang. (eko) |
Penggerebekan dipimpin Kapolres AKBP Anggun Cahyono yang didampingi Kasat Intel AKP Hariman Fujianto.dan Kasat Reskim Iptu Ferliyanto Pratama Marasin, bersama anggota polres, Selasa (7/9/2021).
Anggun Cahyono yang ditemui TKP mengatakan, pihaknya mengamakan ribuan bungkus rokok ilegal. Pengungkapan berkat informasi masyarakat tentang beredarnya rokok yang tidak ada cukai dan PPN.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lapangan. "Anggota dari Sat Reskim dan anggota intel menemukan lokasi penyimpanan rokok ilegal tersebut," ujar Anggun.
Polisi menemukan ribuan bungkus rokok ilegal milik BA (65). Menurut informasi rokok ilegal ini diduga berasal dari Jambi dan distribusikan ke Dharmasraya.
Barang bukti yang diamankan polisi, 1.455 dus rokok yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah. "Barang bukti dan pemilik kita amankan di polres untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar kapolres.
Menurut kapolres, pelaku yang memperjualkan rokok ilegal tersebut dikenakan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (eko)