Pertemuan wakil wali kota dan anggota dewan |
Wakil wali kota menyampaikan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perumusan penyusunan perubahan APBD harus didahului dengan penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon anggaran perubahan APBD.
Pemerintah menyampaikan kepada dewan, KUA dan PPAS Perubahan APBD untuk dibahas dan sepakati bersama untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kebijakan Umum APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapan,belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran yang dipedomani dalam penyusunan APBD.
“Perubahan ini disebabkan karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia yang menyebabkan tidak dapat berjalannya program dan kegiatan sebagaimana yang direncanakan. "Alokasi pendapatan dan belanja yang telah ditetapkan dalam APBD tidak memungkinkan sepenuhnya dicapai tahun ini karena beberapa bulan sebelumnya aktivitas masyarakat dan pemerintah sangat dibatasi,” jelasnya.
Di samping itu, dalam rangka penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Solok telah melakukan pengalihan (refocussing) anggaran untuk penanganan Covid-19 sampai pada Mei 2021 telah dilakukan tiga kali perubahan peraturan ealikota tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun ini guna menampung kebutuhan penanganan Covid-19. (SIS)