Polsek Koto Tangah Tangkap Pelaku Jambret di Padang Pariaman



 Pelaku yang ditahan di Koto Tangah



PADANG
-Polsek Koto Tangah menangkap pelaku jambret di Balai Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 20.15 WIB. Tersangka ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah, Polresta Padang.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, Minggu (26/9/2021) menyebutkan, pelaku yang ditangkap SY alias Adiak (30), warga Jorong Banda Gadang Surau Luar Matur, Kabupaten Agam.

Dikatakan Afrino, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat dengan  Laporan Polisi Nomor :LP/ 69/B/IX/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat. Penjambretan itu terjadi di Jalan Adinegoro Nomor 31 RT 002/RW 005, Kelurahan Lubuk Buaya, Koto Tangah, Padang.

Dijelaskan Afrino, korban jambret, Yusmaini, guru, warga Lubuk Buaya, Padang. Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka, satu KTP, SIM C, KIS, sebuah dompet hitam, dan satu lembar STNK.

Menurut Afrino, pelaku beraksi pada Minggu (254/2021) sekitar pukul 07.30 di Jalan Adinegoro Nomor 31 Lubuk Buaya, Padang. 

"Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," kata Afrino.

Pada Sabtu (25/9/2021), diketahui pelaku berada rumah orang tuanya di daerah Balai Hilia Utara, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.

Kemudian Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kapolsek Koto Tangah langsung bergerak menuju rumah orang tua pelaku. 

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Koto Tangah guna pengembangan lebih lanjut," kata Afrino. (ed)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama