Barang bukti yang diamankan polisi. (tribrata) |
Kapolres AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba, AKP Aleyxi Aubedillah, Rabu (27/10/2021) mengatakan, penangkapan ganja tersebut dilakukan tim Sat Narkoba, Selasa (26/10/2021). Pengungkapan berawal dari Informasi dari masyarakat yang diterima jajaran Sat Narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan pelaku pertama DP (27), warga Jalan Pisang Kubu Ateh Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Bukittinggi.
Pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening berserta kertas papir, satu linting ganja yang berada di dalam kotak rokok. "Pelaku DP merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di tahun ini," kata Aleyxi yang dikutip dari tribrata.
Setelah menangkap pelaku, kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, IS (27). Dia warga Kelurahan Bukik Apik Puhun, Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi.
Kemudian, diamankan satu tersangka lagi, NF (40). Pelaku ini merupakan warga Jalan Bukit Sangkut, Kelurahan Bukit Apit Puhun, Guguak Panjang Bukittinggi. Keduanya diamankan di pinggir jalan Jalan Kubu Ateh.
Dari pelaku IS dan NF inilah disita barang bukti berupa delapan paket besar narkotika diduga jenis ganja terbungkus lakban coklat, tiga tiga paket sedang narkotika diduga jenis ganja, dua paket kecil narkotika diduga jenis ganja terbungkus kertas nasi warna coklat.
"Pelaku NF juga merupakan residivis kasus yang sama," kata Aleyxi Aubedillah. (*)