Tim Krimsus Polda Riau Tangkap Truk Bawa Solar Subsidi

 Pompa BBM di SPBU 



PEKANBARU- Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, Sabtu (16/10/2021). Polisi mengamankan truk yang diduga membawa solar bersubsidi untuk dijual ke industri. Penangkapan di Jalan Lintas Duri-Dumai, Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan, Bengkalis.
 

Tim yang dipimpin Ipda Eko Sutamto SH dengan empat personel mengamankan satu unit kendaraan truk derek roda 10 yang berkapasitas tangki 450 liter yang melakukan pengisian di SPBU secara berulang ulang.

Berawal dari temuan tim di lapangan adanya antrean  panjang di SPBU tersebut dan mencurigai sebuah mobil derek ber roda 10 yang melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrean yang panjang sehingga meresahkan masyarakat.

Setelah diikuti perjalanan mobil derek tersebut usai mengisi BBM dari SPBU hingga diketahui tujuannya adalah ke pool atau work shop transportir mobil tangki CPO yang diduga milik sebuah PT. Tak lama kemudian mobil derek tersebut keluar pool kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar, hingga kemudian disergap saat melakukan pengisian BBM kembali.

Kemudian dilakukan mengembangkan ke tempat pool transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM hasil kegiatan langsir tersebut. “Ternyata benar. Di sana ditemukan banyak jeriken yang dalam keadaan kosong, diduga telah disalin ke tangki BBM mobil tangki CPO di tempat tersebut,” ujar Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan didampingi Kabid Humas Kombes Narto.

“Sebanyak tiga pelaku diamankan, JN (52) sopir yang melansir BBM dari SPBU,  KS (26) petugas SPBU dan AFJ (22 tahun). Ketiga pelaku diamankan di Rutan Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Ferry.

Tim mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil derek, enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar.

Menurut Direktur Krimsus, para pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Menanggapi keluhan masyarakat tentang kelangkaan BBM bio Solar, dia mengatakan beberapa faktor yang menjadi penyebab kelangkaan.  “Selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, kemudian juga dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat. Juga adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan, dan ini yang akan kita terus hajar,” urainya. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama