Polda Papua Barat Selamat Uang Negara Rp1,5 Miliar

Kombes Romilus Tamtelahitu


MANOKWARI- Polda Papua Barat sepanjang 2021 menangani sejumlah kasus dugaan korupsi. Dari kasus ini polda berhasil menyelamatkan lebih dariRp 1,5 miliar kerugian negara. 

"Uang Rp1,523 miliar kerugian negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian Rp8,150 miliar sepanjang 2021. Semua kasus dugaan tindak pidana korupsi itu diselesaikan dengan skema P-21 dan pelimpahan kepada APIP, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Romilus Tamtelahitu, belum lama ini. 

Menurut Romilus, nominal pengembalian atau penyelamatan kerugian negara tersebut lebih besar dibanding pencapaian tahun sebelumnya. Bahkan, lebih dari setengah miliar penyelamatan pada 2021 berasal dari kasus yang cukup seksi, yaitu dugaan pungutan liar (pungli) pada pemeriksaan PCR di RSUD. 

"Setengah miliar lebih kami selamatkan itu berasal dari kasus yang cukup mengagetkan tersebut," katanya.

Romilus menginformasikan, pihaknya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yayasan di Kabupaten Sorong Selatan. "Kasus itu hingga kini masih dalam pemeriksaan. Sejumlah pihak telah kita panggil," katanya.

Pihaknya masih mengumpulkan kelengkapan alat bukti terkait perbuatan melanggar yang mengakibatkan kerugian negara itu. Romilus menerangkan, besar kemungkinan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang akan menjadi tahun pembuka bagi jajarannya, berupa dugaan korupsi penggunaan hibah pada yayasan atau komunitas anak di Papua Barat. (farid)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama