Polres Payakumbuh Amankan Tujuh Pelaku Judi



PAYAKUMBUH-Tim OTS (Oke Tunggu Situ) Sat Reskrim Polres Payakumbuh ringkus tujuh tersangka judi kartu remi 21.  Mereka yang ditangkap, adalah RS, YO, ARF, TI, NS, RIO dan HS.


Ketujuh pelaku tersebut diamankan pada sebuah warung kopi di Jorong Lakuak Dama, Kenagarian Tanjuang Haro Sikabu, Minggu (9/4/2023) sekira pukul 02.00.

KBO Satreskrim Ipda Hendra Gunawan didampingi Kanit 1, Ipda Zuyu Gianto mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang warung kopi tersebut disinyalir kerap dijadikan lokasi permainan judi saat Ramadan ini.

“Dengan informasi yang kita terima, tim melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud dan ternyata benar kita menemukan beberapa orang yang melakukan permainan kartu dengan uang sebagai taruhanya yang di letakan di atas meja,” ujar Hendra.

Tim langsung menggerebak warung hingga serta merta mengamankan para tersangka sekaligus barang bukti di lokasi.

Hasilnya, selain tujug orang tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp50.000, dua lembar uang pecahan Rp20.000, sepuluh lembar uang pecahan Rp10.000, sebelas lembar uang pecahan Rp5.000, satu kotak kartu remi merk Camel yang berisikan 48 lembar kartu remi.

“Saat ini para pelaku sedang menjalani penyidikan dan dikenakan pasal 303 KUH Pidana,” pungkas Hendra yang dikutip dari tribratanews. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama