Jalan Perda Ketertiban Umum, Wakil Kota dan Wakil Wali Kota Solok Ingatkan OPD

Wali Kota Solok rapat bersama OPD


KOTA SOLOK-Walikota Zul Elfian Umar bersama  Wakil Walikota Ramadhani Kirana Putra mengingatkan kepada seluruh agar memahami serta segera mungkin menjalankan Perda Ketertiban Umum. 


Hal itu diingatkan dalam rapat di Balai Kota Solok, Rabu (10/5/23). Hal itu diingatkan dikarenakan masih banyaknya terlihat bangunan liar, pedagang yang berjualan atau parkir yang memakan badan jalan, serta ternak warga yang berkeliaran di jalanan.

Hadir dalam rapat itu, Asisten I, Nova Elfino, Asisten II Jefrizal, Asisten III, Marwis, kepala OPD, kepala bagian dan para camat.

Wali kota mengatakan, haru dipahami,  Kota Solok telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah bersama seluruh warga. 

"Mungkin selama ini pemko telah beri toleransi kepada masyarakat untuk berdagang, namun tampaknya ada yang telah kebablasan. Tidak boleh ada lagi pelanggaran, harus secepatnya kita sikapi dan susun langkah strategis penanganannya," ungkapnya.

Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra mengatakan, belum ada langkah nyata yang dilakukan padahal sudah cukup sering dibahas. Kepada setiap OPD agar senantiasa memahami tugas pokok dan fungsi opd nya masing-masing. Tentu, apa yang menjadi harapan walikota dan kita bersama ingin segera ditindaklanjuti.

Jika ada bangunan yang baru dibangun dan berpotensi akan terjadi pelanggaran harus diantisipasi sedini mungkin. Setelah ini jika diperlukan konsolidasi internal, segera lakukan dan jangan tunggu-tunggu lagi.

"Keindahan kota ini harus bersama kita wujudkan. Jangan sampai di belakang nanti ada saling lempar tanggung jawab antar sesama OPD, jika ada kendala bersama kita mengatasi pasti akan berhasil," tutupnya. (SIS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama