Penguatan Adat Minangkabau, Ninik Mamak IV Koto Gelar Focus Group Discussion

 Focus group discussion yang diadakan ninik mamak. 


AGAM-Ninik mamak IV Koto gelar focus group discussion (FGD) terkait penguatan adat Minangkabau.  Kegiatan ini dilaksanakan bergantian di tujuh nagari.

Wali Nagari Koto Tuo, Irvan Darwin mengatakan, kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Kegiatan ini membahas problematika seputar ninik mamak, anak kemenakan dan masyarakat.

Irvan mengatakan setidaknya ada lima poin yang dibahas. Kelima poin itu terkait penyakit masyarakat (pekat), narkoba, pagang gadai, LGBT dan harta pusako.

Dikatakannya, masalah ini harus segera bisa diatasi dan dicegah lewat peran ninik mamak maupun semua stakeholder di kecamatan.

“Hasil dari pertemuan ini akan menguatkan peran ninik mamak untuk mencegah terjadi berbagai permasalahan bagi anak kemenakan, sekaligus menjadi ajang sosialisasi untuk memperkuat adat Minangkabau,” ungkapnya.

Dia berharap, dengan adanya penguatan adat Minangkabau ini, anak kemanakan baik di ranah maupun di rantau, tahu dengan silsilah dan statusnya.

Kegiatan ini, kata Irvan, akan digelar secara bergiliran di nagari-nagari di Kecamatan IV Koto. Pada Minggu (14/4/2024) dilaksanakan di Nagari Sianok Anam Suku. Sebelumnya di Koto Tuo dan selanjutnya di Koto Gadang.

Camat IV Koto, Subchan, Senin (16/4/2024) menyambut baik kegiatan tersebut. Hasil dari diskusi ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi bersama dalam mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat.

“Kesimpulan yang didapati dari diskusi ini juga akan kita teruskan dan bahas dengan dinas-dinas terkait, agar persoalan yang ada mendapatkan perhatian dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Agam, khususnya dalam menangani persoalan yang ada di masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap, persoalan- persoalan yang ada menjadi perhatian dan menjadi rencana kerja di dinas-dinas terkait di 2025 nanti.

Selain itu, hasil diskusi ini juga akan dielaborasikan dengan program dan kegiatan di nagari-nagari dalam bentuk penguatan kelembagaan niniak mamak, penyuluhan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di nagari.

Melalui kegiatan ini, pihaknya juga berupaya untuk memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam rangka pelaksanaan restorative justice.

“Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat memberikan penguatan bagi niniak mamak dalam perannya untuk menangani beberapa kasus atau persoalan yang dihadapi anak kemenakannya,” ujarnya. (HR)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama