Pemkab Solsel Berikan Pendampingan Perizinan Kopdes Merah Putih



SOLOK SELATAN-Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan fasilitasi dan pendampingan langsung pengurusan perizinan bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh nagari. 

Kepala Dinas PMPTSP melalui Koordinator PTSP, Afria Senja menyebut pendampingan legalitas atau asistensi perizinan ini adalah upaya percepatan perizinan untuk percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. 

“Selain perizinan, kami berikan pemahaman terkait alur pengurusan NIB bagi koperasi. Mulai dari penyiapan pembentukan atau legalitas koperasi melalui akta notaris serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta menyiapkan dokumen pendukung seperti NIK, NPWP, alamat koperasi, serta email aktif untuk pendaftaran akun OSS,” kata Senja saat Pendampingan/Fasilitasi Pembuatan NIB Koperasi Desa Merah Putih Rabu (15/04/2026).

Lebih lanjut, Afria Senja, menyampaikan keluhan yang dihadapi oleh pelaku UMKM dan pengurus koperasi dalam menggunakan aplikasi sistem Online Single Submission (OSS), keterbatasan akses jaringan internet, yang menghambat proses pengurusan melalui website OSS.  

Data DPMPTSP, dari total 39 Koperasi Desa Merah Putih di Nagari yang telah terbentuk di Solok Selatan, baru 22 koperasi yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Kegiatan pendampingan / fasilitasi ini diharapkan mampu mempercepat legalitas koperasi serta mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih tertata dan berdaya saing. Hal ini juga sejalan dengan program unggulan Bupati Solok Selatan dalam mendorong “UMKM Naik Kelas” guna menggerakkan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.

Salah satu pendamping KDMP Solok Selatan, Isyuardi Ma'as yang turut hadir dan melakukan pendampingan, menyebut dari 10 Kopdes yang dibawah pendampingannya, satu koperasi telah beroperasi, delapan telah selesai proses perizinannya, dan hanya dua koperasi yang dalam proses melengkapi persyaratan perizinan.

“Dua koperasi ini kami lakukan pendampingan hari ini ke Dinas PMPTSP, karena adanya perubahan regulasi dan beberapa syarat yang harus dilengkapi,” katanya.

Fasilitasi perizinan ini dilaksanakan selama tiga hari kedepan, 15-17 April 2026. Tanggal 15 April 2026 dilaksanakan di Aula Kantor DPMPTSP Kabupaten Solok Selatan untuk Kodes di wilayah Sangir Batang Hari, Sangir Jujuan dan Sangir Balai Janggo. 

Kemudian pada tanggal 16 April 2026 di Aula Kantor Wali Nagari Pasir Talang untuk nagari di Kecamatan Pauh Duo dan Sungai Pagu serta tanggal 17 April 2025 di Aula Kantor Wali Nagari Pakan Rabaa untuk layanan perizinan nagari di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. (Jup)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama