Kejari Padang Klarifikasi Laporan Pengelolaan Kolam Renang ABG

Yuni Hariaman, SH, MH (Kasi Intel) dan Romza Setiawan, SH.

mjnews.id - Kejaksaan Negeri Padang sedang melakukan klarifikasi terkait laporan pengelolaan Kolam Renang ABG yang berlokasi di Lubuk Minturun, Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

Klarifikasi tersebut dilakukan terkait laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mamak Ranah Minang pada Selasa (25/2) lalu.

"Masih proses klarifikasi,” ujar Kasi Intel Kejari Padang, Yuni Hariman, Rabu (8/4/2020).

Dari proses klarifikasi itu katanya, pihaknya akan melakukan pembuatan laporan pelaksanaan tugas ke pimpinan.

“Nanti diputuskan langkah selanjutnya atas klarifikasi yang dilakukan,” lanjutnya.

Sebelumnya Ketua LSM Mamak Ranah Minang, Syahrial Azis melaporkan masalah tersebut ke Pelayanan Terpadu Kejari. Dalam laporannya, LSM Mamak menyebut ada indikasi persoalan pajak dan retribusi tanda masuk dalam pengelolaan kolam renang itu.

Berdasarkan data yang mereka himpun, setiap pengunjung dikenakan karcis tanda masuk berkisar Rp20 ribu per orang dan karcis tanda masuk dicetak sendiri, tanpa melibatkan dinas pendapatan daerah Kota Padang. Untuk itu pihaknya berharap kepada pihak menindaklanjuti informasi itu ke dinas dan intansi terkait.

Pemilik kolam renang ABG, Syahrial Bakhtiar sebelumnya mengatakan ada fitnah dalam pelaporan yang dilakukan.

“Fitnah yang paling durjana menyebutkan, saya menggunakan dana Kemenpora untuk pembangunan Kolam Renang ABG. Tak satupun dana Kemenpora saya gunakan untuk pembangunan kolam tersebut. Informasi darimana mereka dapatkan itu. Memang betul dalam Islam disebutkan, bahwa fitnah lebih kejam dari pembunuhan,” ucap Syahrial kepada wartawan.

Ia berjanji akan melaporkan pihak yang melakukan fitnah atas dirinya. Menurutnya, apabila dibiarkan, maka fitnah yang tidak bertanggung jawab tersebut membuat prasangka yang tidak baik untuk banyak orang. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama