Pesta Sediakan Nasi Kotak, Daging Kurban Diantar


PADANG-Pemerintah Kota Padang memberlakukan PPKM Mikro mulai Kamis (8/7/2021). Dalam edaran yang ditanda tangani Wali Kota Hendri Septa, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi masyarakat. 

Edaran bernomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tertanggal 7 Jul 2021, disebutkan, pelaksanaan kerja di perkantoran 25 persen yang masuk dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk work from home 75 persen.

Dijelaskan dalam aturan itu, khusus pesta pernikahan, tuan rumah diminta menyediakan nasi kotak. Tidak ada makan di tempat serta tamu yang datang maksimal 30 orang. Terkait dengan ibadah kurban, panitia diminta mengantarkan ke rumah penduduk, supaya tidak ada kerumunan warga yang berpotensi menjadi kluster penyebaran corona. "Yang jelas, selama PPKM mikro, rumah ibadah tetap dibuka. Pelaksanaan ibadah dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Padang diputuskan unsur Forkompinda dalam rapat di rumah dinas wali kota, Rabu (7/7/2021). Hendri mengakui dalam instruksi kementerian dalam negeri kegiatan pelaksanaan ibadah di masjid, musala, pura, gereja dan vihara ditiadakan atau tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah selama pengetatan PPKM mikro. Namun, kata dia, sesuai arahan gubernur dan MUI Sumbar, kegiatan ibadah di Padang boleh dilangsungkan di tempat ibadah.“Tapi dengan syarat dan kondisi protokol kesehatannya harus sangat ketat,” jelasnya.

Menurutnya, poin surat edaran ini bertolak belakang dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri lantaran menghindari polemik di tengah masyarakat. “Daripada nanti menimbulkan riak-riak tidak jelas di masyarakat, kenapa salat dilarang, itu boleh. Maka keputusan untuk satu poin kegiatan keagamaan diperbolehkan,” ujarnya. 

Wali kota menyebutkan, kegiatan seperti rapat pertemuan dan sebagainya sementara dibatalkan sampai kondisi dinyatakan aman. Sedangkan transportasi umum tetap boleh beroperasi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. 

Sementara itu, khusus bagi kafe dan rumah makan, jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00. Pada pukul itu, tak ada lagi layanan makan di tempat. Layanan bisa berlangsung hingga pukul 20.00, namun pesanan dibungkus atau dibawa pulang.  (*/ed)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama