Dua tersangka ditangkap dan barang bukti diamankan. (eko) |
Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri, Selasa (30/11/2021) di ruangan kerjanya mengatakan, dua buronan itu ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Dikatakan kapolsek, kedua tersangka yang diamankan, BY (38) dan JR (29). Tersangka diamankan bersama barang bukti satu unit televisi satu unit receiver digital.
"Pelaku buron selama dua tahun. Kami dapat informasi dari masyarakat, seorang pelaku ini berada di sekitar kampungnya. Kemudian anggota Satreskrim melakukan penyelidikan, dan pelaku BY kita amankan," kata Kapolsek Iin Cendri.
Dijelaskan kapolsek, pelaku ditangkap bersama barang bukti. Dari keterangan pelaku tersebut, dia menyebut nama lain. "Pelaku beraksi bersama temannya yang bernama JR. Pelaku JR juga kita amankan," katanya.
Dikatakan Kapolsek Iin Cendri, kedua pelaku diamankan di Polsek Boto Baru. "Aksi pelaku yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan," ujar kapolsek. (eko)