Ranperda Perubahan RPJMD Disetujui DPRD Padang


Walikota Hendri Septa salam komando dengan Ketua DPRD, Syafrial Kani.



PADANG-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah kota disetujui DPRD Padang melalui rapat paripurna, Senin (6/12/2021) malam.

Wali Kota Hendri Septa menyambut baik atas persetujuan DPRD terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 6/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Padang 2019-2024. 

Hal itu Itu dikatakan Hendri Septa pada rapat paripurna DPRD terkait penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD  terhadap ranperda di ruang sidang utama DPRD.

Sekretaris Dewan, Hendrizal Azhar bersalaman dengan ketua DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani, didampingi Wakil Ketua Im Arnedi Yarmenm Wakil Ketua II Amril Amin, dan Sekretaris DPRD, Hendrizal Azhar.

Paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan pemko dan stakeholder lainnya.

Dikatakan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan, telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang. 


Walikota Padang, Hendri Septa teken persetujuan Ranperda Perubahan RPJMD 2019-2024.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan yang terhormat selama pembahasan. Terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum, program jangka menengah daerah dan indikasi rencana program pembangunan daerah yang disertai kebutuhan pendanaan," tambahnya.

Dikatakan, adapun dalam perubahan RPJMD telah mengakomodir beberapa hal. Diantaranya mulai dari penerapan standar pelayanan minimal sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2018 hingga program pembangunan yang mendukung terwujudnya visi misi kepala daerah dan penerapan program unggulan kepala daerah. 

Kemudian itu juga target tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) dan perencanaan terintegrasi untuk mewujudkan visi misi kepala daerah, dan telah sinkronisasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Sumatera Barat 2021-2026.

"Dengan telah disetujuinya Ranperda hari ini, maka diinstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan penuntasan penyusunan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024," tuturnya.

Wali kota meminta pihak Bappeda Padang, agar segera menyampaikan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi selambat-lambatnya 8 Desember ini. 

"Kami mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung perencanaan yang telah kita sepakati untuk dilaksanakan. Untuk itu mari kita kawal dan kita evaluasi prosesnya demi memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kota Padang ke depan," ujar Hendri.

Walikota juga menerima saran dan pemikiran secara langsung dan tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat. Semuanya untuk dijadikan sebagai arah kebijakan pembangunan daerah tiga tahun ke depan.


Anggota DPRD menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Syafrial Kani mengatakan sebelum pengesahan ini telah dilakukan rapat internal Pansus, rapat kerja dengan OPD, kunjungan kerja, rapat internal menyusun laporan dan rapat pimpinan dengan OPD. (ADVERTOIAL)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama