Kejari Dharmasraya Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Retribusi Daerah

 Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa


DHARMASRAYA-Kejaksaan Negeri Dharmasraya tetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Jaksa menetapkan satu tersangka di dinas tersebut. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa, Rabu (12/01/22)  ketika ditemui di ruangannya.

Dia mengatakan, penyidik dari Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dharmasraya menetapkan tersangka atas nama FR. Tersangka diduga gelapkan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB.

Dijelaskan Ilza Putra Zulfa, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat berupa laporan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat. Dalam kasus itu, negara dirugikan Rp284 juta.

"Kami telah memeriksa kurang lebih 20 saksi selama proses penyelidikan hingga adanya penetapan tersangka dan menerima bukti audit dari BPKP," ungkapnya.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Dharmasraya memastikan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila nanti ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut. 

Walau telah menetapkan tersangka, Kejaksaan Negeri belum menahan tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. "Selanjutnya pada tahap satu akan dilakukan pemeriksaan berkas," kata dia.

Terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20/2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.(eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama