Rumah Sakit dan Puskesmas Wajib Jaga Lingkungan

 Asisten Ekonomi Pembangunan buka sosialisasi Permen LHK Nomor 68/2016.


ASAHAN - Bupati Asahan diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan, Muhilli Lubis buka sosialisasi Permen LHK Nomor 68/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik di aula Kantor Lingkungan Hidup, Selasa (15/2/2022).  Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dinas LH, Rahmat Hidayat Siregar, OPD terkait, kepala puskesmas dan undangan lainnya.

Rahmat Hidayat Siregar menyampaikan, air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas  hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. Sumber pencemar air limbah domestik berasal dari penggunaan sanitasi manusia, seperti: dapur, kamar mandi, cucian, toilet dan sebagainya. 

Baku mutu air limbah adalah ukuran batas/kadar unsur pencemar dan atau  jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah  yang akan dibuang/dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.

Kepala DinasLingkungan Hidup menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan selama satu  hari dan diikuti kepala puskesmas se-Asahan.

Bupati dalam sambutan yang disampaikan  Muhilli Lubis menyebutkan, pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit maupun puskesmas harus dapat menerapkan peraturan Menteri LH dan Kehutanan Nomor 68/2016. Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas LH mempunyai kewajiban tentang pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.  (YG)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama