Asisten Ekonomi Pembangunan buka sosialisasi Permen LHK Nomor 68/2016. |
Rahmat Hidayat Siregar menyampaikan, air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. Sumber pencemar air limbah domestik berasal dari penggunaan sanitasi manusia, seperti: dapur, kamar mandi, cucian, toilet dan sebagainya.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas/kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang/dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
Kepala DinasLingkungan Hidup menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari dan diikuti kepala puskesmas se-Asahan.
Bupati dalam sambutan yang disampaikan Muhilli Lubis menyebutkan, pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit maupun puskesmas harus dapat menerapkan peraturan Menteri LH dan Kehutanan Nomor 68/2016. Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas LH mempunyai kewajiban tentang pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. (YG)